Payakumbuh – Kamis, 02 Oktober 2025, Kecamatan Payakumbuh Timur menjadi salah satu titik pelaksanaan kegiatan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mempercepat proses sertipikasi tanah masyarakat maupun aset pemerintah daerah.

Program PTSL yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah langkah strategis pemerintah untuk menuntaskan permasalahan legalitas tanah yang belum memiliki kejelasan status. Melalui program ini, tanah-tanah yang sebelumnya tidak terdaftar akan dipetakan, diverifikasi, dan diterbitkan sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan. Sertipikat ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh menegaskan bahwa PTSL hadir sebagai solusi atas lambatnya proses sertipikasi tanah yang kerap menjadi persoalan masyarakat. Dengan adanya sertipikat, hak-hak masyarakat atas tanah lebih terlindungi dari kemungkinan klaim pihak lain. Sertipikat tanah juga memberi ruang bagi pemiliknya untuk memanfaatkannya dalam berbagai urusan hukum, seperti jual-beli, warisan, hingga agunan ke lembaga keuangan yang dapat mendukung peningkatan taraf hidup keluarga.

Pada kesempatan ini, sebanyak 57 sertipikat diserahkan kepada masyarakat di 9 kelurahan se-Kecamatan Payakumbuh Timur. Secara keseluruhan, 300 sertipikat tanah diterbitkan untuk Kota Payakumbuh, terdiri atas 250 sertipikat tanah milik masyarakat dan 50 sertipikat tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh. Sertipikasi aset pemerintah daerah ini juga menjadi bagian penting dari target nasional Program PTSL yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN tahun 2025, dengan tujuan memperkuat tata kelola aset negara dan daerah.

Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik program ini. Dengan adanya sertipikat tanah, mereka merasa lebih tenang karena kepemilikan mereka diakui secara sah oleh negara. Selain itu, sertipikat juga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memperluas kegiatan ekonomi, maupun meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Harapannya, program PTSL yang terus digencarkan dapat mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang tertib, modern, dan inklusif. Dengan kepastian hukum atas tanah, pembangunan di Kota Payakumbuh akan berjalan lebih terarah, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. (MC_pyktimur)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *