Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah dokumen resmi yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu Instansi Pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran, berdasarkan Perencanaan Strategis dan Perjanjian Kinerja.
Tujuan LKjIP:
- Menyampaikan akuntabilitas kinerja kepada publik.
- Menjadi alat evaluasi dan pengendalian kinerja instansi.
- Dasar untuk penyusunan perbaikan perencanaan ke depan.
- Mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
- PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan LKjIP.
Isi LKjIP Secara Umum:
1. Pendahuluan
- Latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan LKjIP
2. Perencanaan Kinerja
- Visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama
3. Pengukuran Kinerja
- Capaian output dan outcome, berdasarkan indikator kinerja
4. Evaluasi dan Analisis Kinerja
- Hambatan, tantangan, dan faktor yang mempengaruhi capaian
5. Penutup
- Rangkuman hasil kinerja dan rekomendasi ke depan
6. Lampiran
- Data dukung, grafik, tabel realisasi anggaran, dan sebagainya.
Siapa yang Menyusun?
LKjIP disusun oleh setiap instansi pemerintah pusat dan daerah, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sampai ke perangkat daerah seperti dinas atau kecamatan.