Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah dokumen resmi yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu Instansi Pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran, berdasarkan Perencanaan Strategis dan Perjanjian Kinerja.


Tujuan LKjIP:

  1. Menyampaikan akuntabilitas kinerja kepada publik.
  2. Menjadi alat evaluasi dan pengendalian kinerja instansi.
  3. Dasar untuk penyusunan perbaikan perencanaan ke depan.
  4. Mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
  • PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan LKjIP.

Isi LKjIP Secara Umum:

1. Pendahuluan

      • Latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan LKjIP

      2. Perencanaan Kinerja

        • Visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama

        3. Pengukuran Kinerja

          • Capaian output dan outcome, berdasarkan indikator kinerja

          4. Evaluasi dan Analisis Kinerja

            • Hambatan, tantangan, dan faktor yang mempengaruhi capaian

            5. Penutup

              • Rangkuman hasil kinerja dan rekomendasi ke depan

              6. Lampiran

                • Data dukung, grafik, tabel realisasi anggaran, dan sebagainya.


                Siapa yang Menyusun?

                LKjIP disusun oleh setiap instansi pemerintah pusat dan daerah, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sampai ke perangkat daerah seperti dinas atau kecamatan.