Renstra adalah singkatan dari Rencana Strategis.

Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis suatu Instansi Pemerintah (seperti kementerian, lembaga, atau organisasi perangkat daerah/OPD) yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan indikator kinerja utama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.


Fungsi dan Tujuan Renstra:

  • Menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam arah pembangunan jangka menengah.
  • Memberikan dasar penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti Renja.
  • Menjadi acuan kinerja instansi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
  • Menyesuaikan program kerja organisasi dengan RPJMN (nasional) atau RPJMD (daerah).

Isi Pokok Renstra:

  1. Pendahuluan (latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan)
  2. Gambaran umum organisasi
  3. Isu strategis
  4. Visi dan misi
  5. Tujuan dan sasaran strategis
  6. Strategi dan kebijakan
  7. Program dan kegiatan strategis
  8. Indikator kinerja utama (IKU)
  9. Target capaian per tahun
  10. Penutup dan lampiran

Dasar Hukum:

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 (untuk instansi daerah)
  • Permenpan RB atau peraturan teknis lainnya (untuk instansi pusat)

Perbedaan Renstra dan Renja:

RenstraRenja
Periode 5 (lima) tahunPeriode 1 (satu) tahun
Fokus pada arah strategis jangka menengahFokus pada rencana teknis tahunan
Digunakan untuk menyusun RenjaMerupakan penjabaran tahunan dari Renstra