Renstra adalah singkatan dari Rencana Strategis.
Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis suatu Instansi Pemerintah (seperti kementerian, lembaga, atau organisasi perangkat daerah/OPD) yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan indikator kinerja utama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Fungsi dan Tujuan Renstra:
- Menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam arah pembangunan jangka menengah.
- Memberikan dasar penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti Renja.
- Menjadi acuan kinerja instansi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
- Menyesuaikan program kerja organisasi dengan RPJMN (nasional) atau RPJMD (daerah).
Isi Pokok Renstra:
- Pendahuluan (latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan)
- Gambaran umum organisasi
- Isu strategis
- Visi dan misi
- Tujuan dan sasaran strategis
- Strategi dan kebijakan
- Program dan kegiatan strategis
- Indikator kinerja utama (IKU)
- Target capaian per tahun
- Penutup dan lampiran
Dasar Hukum:
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 (untuk instansi daerah)
- Permenpan RB atau peraturan teknis lainnya (untuk instansi pusat)
Perbedaan Renstra dan Renja:
| Renstra | Renja |
|---|---|
| Periode 5 (lima) tahun | Periode 1 (satu) tahun |
| Fokus pada arah strategis jangka menengah | Fokus pada rencana teknis tahunan |
| Digunakan untuk menyusun Renja | Merupakan penjabaran tahunan dari Renstra |