Renja adalah singkatan dari Rencana Kerja, yaitu dokumen perencanaan yang disusun oleh setiap unit organisasi Pemerintah (seperti kementerian, lembaga, atau perangkat daerah) untuk periode 1 (satu) tahun. Renja memuat program, kegiatan, indikator kinerja, target, serta kebutuhan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran mendatang.

Tujuan Renja:

  • Menjabarkan Rencana Strategis (Renstra) dalam bentuk rencana tahunan.
  • Menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
  • Memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan instansi.

Isi Pokok Renja:

  1. Evaluasi kinerja tahun sebelumnya
  2. Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
  3. Program dan kegiatan prioritas
  4. Indikator kinerja
  5. Kebutuhan anggaran
  6. Rencana pelaksanaan dan penjadwalan kegiatan

Dasar Hukum:

Renja biasanya disusun sesuai dengan pedoman dari Permendagri atau Peraturan Menteri Keuangan terkait perencanaan pembangunan, serta mengacu pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra OPD.