Renja adalah singkatan dari Rencana Kerja, yaitu dokumen perencanaan yang disusun oleh setiap unit organisasi Pemerintah (seperti kementerian, lembaga, atau perangkat daerah) untuk periode 1 (satu) tahun. Renja memuat program, kegiatan, indikator kinerja, target, serta kebutuhan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran mendatang.
Tujuan Renja:
- Menjabarkan Rencana Strategis (Renstra) dalam bentuk rencana tahunan.
- Menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
- Memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan instansi.
Isi Pokok Renja:
- Evaluasi kinerja tahun sebelumnya
- Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
- Program dan kegiatan prioritas
- Indikator kinerja
- Kebutuhan anggaran
- Rencana pelaksanaan dan penjadwalan kegiatan
Dasar Hukum:
Renja biasanya disusun sesuai dengan pedoman dari Permendagri atau Peraturan Menteri Keuangan terkait perencanaan pembangunan, serta mengacu pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra OPD.