Payakumbuh—Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman hadiri acara Sosialisasi Pengembangan E-Katalog Lokal Konstruksi dan Kebijakan E-Katalog Konstruksi Untuk Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Ngalau, Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Selasa (28/11/2023)

Sosialisasi yang ditujukan bagi KPA/PPK, dan Pejabat Pengadaan dan Penyedia Konstruksi tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Elzadaswarman, Kabag PBJ Payakumbuh Yasril, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat Hefdi beserta jajaran selaku narasumber.

Dalam sambutannya, Jasman menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel serta transparan.

“Penyedia pengadaan barang jasa melalui e-katalog diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efesiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Dikatakan Jasman, e-katalog mempermudah pemko untuk melihat history transaksi barang dan jasa yang dilakukan, sesuai dengan kalimat ‘tidak ada dusta di antara kita’.

“Sekarang, kita sudah memakai e-katalog untuk seluruh pengadaan barang dan jasa, bahkan untuk membeli kue saja sudah masuk ke e-katalog. Seharusnya, Provinsi sudah memberi penghargaan ke Pemko Payakumbuh soal e-katalog ini,” guraunya.

Meskipun begitu, Jasman mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk terus berhati-hati dalam penggunaan e-katalog.

“Apapun transaksi yang dilakukan melalui e-katalog, harap selalu libatkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP),” pesannya.

Berhati-hati, ucap Jasman, menggunakan e-katalog belum tentu aman, sehingga proses negosiasi tetap harus dilakukan.

“Jangan sampai tidak jeli membuka e-katalog, kalau tidak berhati-hati akan berdampak pada pelanggaran hukum. Lalu jangan asal klik, walaupun harga terendah, masih ada proses negosiasi, jangan sampai bermasalah di belakang hari karena belum melakukan negosiasi,” tambahnya.

Terakhir, Jasman menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahun 2024, proses perencanaan PBJ sudah boleh dimulai asalkan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya harap BPBJ dan ULP senantiasa melakukan pendampingan agar dalam PBJ ini tidak ada keputusan yang diambil sendiri, serta koordinasikan selalu dengan Kabag PBJ Kota Payakumbuh,” tutupnya. (Humas)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *