
Payakumbuh — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh memaparkan rencana kerja tahun 2027 dalam Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik 2026 yang digelar di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (19/02/2026).
Diketahui, Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk membahas perencanaan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan.
“Proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 diperkirakan turun menjadi Rp566,87 miliar, atau berkurang Rp83,42 miliar dibanding target 2026, dan penurunan ini terutama berasal dari pendapatan transfer pusat,” kata Kepala BKD Kota Payakumbuh Andri Narwan.
Andri menjelaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah menyusun strategi fiskal yang lebih adaptif, sekaligus memperkuat sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Ia memaparkan, kinerja keuangan daerah pada 2024–2025 menunjukkan tren positif. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp782,43 miliar, meningkat Rp29,11 miliar dibanding tahun 2024 sebesar Rp753,32 miliar.
“Peningkatan terbesar berasal dari Pajak Daerah yang naik Rp21,06 miliar,” ujarnya.
Dari sisi belanja, Andri menyebut realisasi belanja tahun 2025 sebesar Rp765,45 miliar sehingga pemerintah daerah mencatat surplus Rp16,98 miliar.
“SILPA tahun 2025 tercatat Rp105,19 miliar. Ini menunjukkan pengelolaan anggaran berjalan dengan cukup terkendali,” terangnya.
Ia menambahkan, BKD juga mencatat capaian pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 yang mencapai 88,43 persen
Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah ikut meningkat signifikan menjadi 21,33 persen, melampaui target 13,50 persen.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa tahun 2027 membawa tantangan baru, terutama terkait penyesuaian struktur belanja daerah sesuai kebijakan nasional.
“Mulai 2027 akan diberlakukan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang HKPD,” ujarnya.
Andri menyebut, saat ini porsi belanja pegawai Kota Payakumbuh masih berada pada angka 46,55 persen.
Ia menilai kondisi tersebut memerlukan langkah penyesuaian melalui efisiensi belanja, sekaligus peningkatan PAD secara lebih agresif.
“Saat ini belanja pegawai kita masih 46,55 persen. Artinya kita harus melakukan penyesuaian besar, baik melalui efisiensi maupun peningkatan PAD,” katanya.
Dalam paparannya, Andri juga menyoroti kewajiban belanja daerah yang harus dipenuhi, seperti belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Tahun 2026, belanja pendidikan sudah 23,21 persen, tetapi belanja infrastruktur baru 32,50 persen dan belanja pegawai masih di atas ketentuan,” ujarnya.
Ia menekankan, BKD mendorong penyesuaian struktur anggaran menjadi fokus utama dalam penyusunan APBD 2027 agar seluruh belanja daerah tetap selaras dengan mandat regulasi.
Untuk menguatkan PAD, Andri menyebut Pemko Payakumbuh sudah menetapkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui Perda ini, kita memperkuat sistem self assessment untuk PBJT, BPHTB, dan pajak lainnya, serta menerapkan pembayaran non-tunai 100 persen melalui kanal digital seperti QRIS dan perbankan elektronik,” kata Andri.
Ia mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menjadi langkah untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong transparansi penerimaan.
Andri menegaskan bahwa BKD menempatkan efisiensi belanja, optimalisasi PAD, serta penguatan tata kelola berbasis teknologi sebagai kunci menjaga kualitas layanan publik pada 2027.
“Dengan kapasitas fiskal yang lebih terbatas pada 2027, setiap rupiah harus berdampak langsung pada pelayanan publik. Kuncinya ada pada efisiensi belanja, optimalisasi PAD, dan tata kelola yang transparan berbasis teknologi,” pungkasnya. (MC)
0 Komentar