IMBAUAN CAMAT PAYAKUMBUH TIMUR
Nomor: 300/172/Trantib/CPT/2023 Tanggal: 28 Maret 2023
1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Trantibum.
2. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan Peraturan Daerah diatas, kami Himbau kepada Lurah, LPM, PKK Pengurus Karang Taruna, Pengurus RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Niniak Mamak, Bunda Kanduang, Tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat agar dapat:
1. Mengaktifkan kegiatan Siskamling dilingkungan masing-masing, mengingat banyaknya kejadian pencurian di Kecamatan Payakumbuh Timur.
2. Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum termasuk dengan dilarang melepaskan Ternak, tidak menumpuk Material Bangunan, Mencuci dan memperbaiki Kendaraan bermotor di jalur hijau, Taman dan Fasilitas Umum.
3. Menjaga Kebersihan, Keindahan dan Kerapian lingkungan dengan mengaktifkan gotong royong.
4. Membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan pada pukul 18.00 s/d 08.00 WIB.
5. Melakukan Pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Mengurangi, Menggunakan kembali dan Mendaur Ulang sampah rumah tangga masing-masing).
6. Setiap Pemilik rumah Kos/sewa/kontrakan, wajib memilik izin dan melaporkan penghuni yang menyewa serta mengawasi kemudian melaporkan kepada RT, RW. dan Lurah apabila terindikasi ada kegiatan Asusila dan melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum
7. Setiap orang yang berkunjung dari atau bermalam lebih dari 1 x 24 jam Wajib melaporkan diri kepada RT dan RW setempat.
0 Komentar