Payakumbuh, 11 April 2024 — Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Bukit Patah Sembilan, Kelurahan Padang Alai Bodi, Camat Payakumbuh Timur, Hepi, S.IP, turun langsung ke lapangan guna melakukan monitoring dan peninjauan terhadap kondisi di lokasi yang dikeluhkan masyarakat.

Permasalahan yang diadukan warga berkaitan dengan usaha kegiatan pengumpulan kotoran ayam petelur yang diduga tidak mengelola limbah tersebut sesuai ketentuan. Limbah tersebut diketahui diletakkan begitu saja di tepi jalan kawasan pertanian, tanpa penanganan memadai. Akibatnya, timbul bau tidak sedap yang menyengat, lalat dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi, para petani yang rutin melintasi jalan tersebut menuju area persawahan dan ladang mereka serta mengganggu usaha peternakan ayam potong/pedaging.

Dalam kegiatan monitoring tersebut, Camat Hepi didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan, Lurah Padang Alai Bodi, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta sejumlah warga pemilik lahan yang terdampak. Lurah Harda Allim menjelaskan bahwa pihak kelurahan bersama unsur terkait telah berupaya melakukan penanganan secara persuasif. “Kami telah memediasi antara pihak warga dengan pemilik usaha. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan lokasi usaha dalam waktu dekat,” ujar Harda.

Sementara itu, Camat Hepi menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam merespons pengaduan masyarakat. Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan warga, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan lingkungan yang diatur secara tegas dalam regulasi daerah.

“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Penanganan pengaduan ini juga sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Camat Hepi juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini, serta memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang merugikan masyarakat ataupun mencemari lingkungan. Ia berharap, seluruh pelaku usaha di wilayah Payakumbuh Timur dapat menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Dengan adanya monitoring ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha warga masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, demi menciptakan wilayah yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh masyarakat. (m.a)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *